Timah Indonesia
Sisa Hasil Pengolahan (SHP) Penambangan Timah: Sumberdaya Nasional Komoditas Timah
Masih banyaknya perbedaan pendapat tentang material pasir sisa hasil olahan penambangan terutama penambangan rakyat di Bangka Belitung, apakah itu disebut tailing atau bukan? Jika disebut tailing maka dalam regulasi Lingkungan Hidup itu berarti limbah b3. Sehingga tata kelolanya masuk pengelolaan limbah. Jika itu bukan tailing berarti ini masih masuk material yang perlu di olah kembali. Jika itu masuk material yang masih harus diolah kembali maka akan berpotensi menjadi sumberdaya dan cadangan. Regulasi Minerba telah mengamanatkan agar konservasi barang tambang harus dilakukan seoptimal mungkin. Salah satunya adalah mendapatkan nilai manfaat dari sisa hasil pengolahan (SHP). Maka perlu ditinjau kembali secara cermat apakah material hasil pengolahan penambangan timah masyarakat yang ada di Bangka Belitung ini sudah disebut tailing atau masih sisa hasil pengolahan (SHP) yang masih bisa dimanfaatkan? Artinya apakah SHP tersebut masih bisa dinyatakan sebagai sumberdaya?
Gagasan utama buku ini adalah menyatakan secara ilmiah bahwa SHP ini masih merupakan sumberdaya timah. Sehingga harus di usahakan secara serius untuk mendapakan manfaatnya.
Penulis: Ichwan Azwardi
Hubungi Kami