JAKARTA — Kehadiran Badan Industri Mineral (BIM) dinilai menjadi langkah strategis pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita, khususnya agenda melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam nasional.
Praktisi pertambangan Ichwan Azwardi menilai, pembentukan BIM menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola sektor mineral agar lebih terintegrasi, transparan, dan berorientasi pada kepentingan nasional.
Ichwan Azwardi, memaparkan selama ini pengelolaan komoditas mineral nasional masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari tumpang tindih kewenangan, ketidaksinambungan kebijakan hulu dan hilir, hingga keterbatasan koordinasi antar pemangku kepentingan. Kondisi tersebut kerap menimbulkan hambatan dalam pelaksanaan hilirisasi yang berkelanjutan.
Kebijakan untuk membentuk Badan Industri Mineral ini dinilai sejalan dengan asta cita pemerintah dalam melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi guna meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
Menurut Ichwan, hilirisasi tidak hanya berorientasi pada peningkatan nilai ekonomi komoditas tambang, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menunjang pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Ichwan mengatakan, hlirisasi merupakan wujud nyata peran negara dalam mengelola sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Ia menjelaskan bahwa amanat konstitusi tersebut menegaskan hak negara untuk menguasai dan mengelola bumi, air, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya demi kesejahteraan rakyat secara berkeadilan.
"Oleh karena itu, pengelolaan mineral strategis harus diarahkan pada penguatan industri nasional, bukan sekadar ekspor bahan mentah," katanya.
Ichwan juga menyoroti keterkaitan erat antara sektor pertambangan dan industri pertahanan, yang selama ini sangat bergantung pada ketersediaan bahan baku mineral untuk memproduksi alat utama sistem persenjataan (alutsista), mendorong inovasi teknologi, menciptakan lapangan kerja, serta berkontribusi pada perekonomian nasional dan global seperti yang ditegaskan oleh Pemerintah dan para ahli pertahanan.
“Industri pertahanan bergantung pada berbagai bahan baku komoditas tambang untuk memproduksi peralatan militer, persenjataan dan teknologi canggih. Sehingga hilirasasi industri pertahanan dengan memanfaatkan komoditas tambang nasional harus diwujudkan mengingat negara Indonesia adalah negara dengan sumber daya Komoditas tambang yang besar," katanya.
Ichwan menambahkan, pertahanan adalah tulang punggung kemandirian dan kedaulatan negara. Tanpa dukungan bahan baku strategis dari dalam negeri, ketergantungan impor akan terus menjadi persoalan.
Dalam konteks tersebut, Ichwan menilai pembentukan BIM oleh pemerintah merupakan bentuk keseriusan negara dalam mengintegrasikan potensi sumber daya tambang dengan kebutuhan industri pertahanan.
BIM dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2025, dengan mandat utama mengelola dan mengoptimalkan mineral strategis nasional, termasuk logam tanah jarang (LTJ) dan mineral radioaktif.
Ia menambahkan, keberadaan BIM diharapkan mampu memastikan ketersediaan bahan baku mineral strategis bagi industri pertahanan, mengurangi ketergantungan impor bahan baku mineral dengan mendorong hilirasasi dan pemanfaatan sumber daya alam dalam negeri, serta memperkuat ketahanan ekonomi dan pertahanan nasional melalui tata kelola yang lebih efisien dan industrialisasi material maju.
"Pembentukan BIM diharapkan menjadi solusi atas 'bottleneck' dalam hilirisasi komoditas pertambangan nasional," tutupnya. (*)
*Kris